3.
Baytul Maal (BM)
Bahwa untuk
optimalisasi fungsi zakat, infaq dan shadaqah, khususnya dalam rangka pemberdayaan ekonomi
kaum dhua'fa diperlukan perangkat institusi yang mampu bekerja secara profesional dan
amanah. BMT-BMT yang sejauh ini telah menggeluti aktivitas permberdayaan ekonomi ummat
merupakan basis yang sangat potensial namun kapasitas BMT yang sangat terbataslah
menyebabkan pengelolaan dana zakat, infaq dan shadaqah belum maksimal. Oleh karena itu
pembentukan Baytul Maal berbasis BMT diharapkan dapat memecahkan persoalan ini.
4. Trading Network (Jaringan Pemasaran antar KUS)
Trading Network merupakan jaringan pemasaran antar KUS
(Kelompok Usaha Swadaya) yang keberadaannya tidak terlepas dari kerangka pikir bagaimana
mengoptimalisasi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembang usaha yang berbasis
BMT.
Dari
sisi lain pentingnya jaringan ini karena adanya kebutuhan yangberkembang dalam rangka
mengkonsolidasi potensi pengembangan usaha anggota-anggota BMT. Kekuatan ini pada akhirnya
diharapkan mampu meningkatkan posisi tawar anggotanya dalam mengembangkan usaha dengan
mitra bisnisnya serta menjadi basis organisasi bisnis yang kuat di tingkat masyarakat
(community level).
Ummah Sistem Informasi
Merupakan Institusi yang
berfungsi untuk mendukung sistem informasi jaringan institusi-institusi syariah yang
tergabung dalam Bogor Muamalah Network (BMN.) Dukungan sistem informasi yang dilakukan
oleh Ummah Sistem Informasi diantaranya adalah pengembangan Software Sistem Informasi
Keuangan Syariah (Syirkah) yang digunakan di BMT-BMT dan BPRS, Intranet Peramu dan
internet termasuk pengembangan dan pemeliharaan situs internet BOgor Muamalah Network.
Mitra Kerjasama peramu
Asuransi
Takaful Keluarga
Merupakan
lembaga asuransi pertama di Indonesia yang menggunakan sistem syariah. Kerjasama
dengan lembaga ini dikarenakan kesamaan misi dalam pemberdayaan ummat islam di Bogor pada
khususnya. Dengan kerjasama ini peramu mencoba untuk memberikan pencerahan para
aghniya yang merupakan konsumen utama Asuransi Takaful Keluarga.
Tazkia Umrah dan Haji.
Dengan menambah kerjasama dengan lembaga ini melengkapi
usaha-usaha peramu untuk memberikan pencerahan para aghniya. Kerjasama ini berdampak
pada penanganan kelompok ummat islam menengah keatas secara lebih optimal. Sehingga
usaha untuk mempertemukan kaum miskin dan para aghniya, dengan memberdayakan kaum miskin
sekaligus memberikan pencerahan para aghniya dapat terlaksana dengan baik.
|